JAKARTA - Kasus pembantaian orang hutan di Kalimantan telah menjadi isu internasional. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengaku mendapat himbauan dari badan pemerhati satwa yang dilindungi dari Paris, Prancis, yang meminta Pemerintah Indonesia agar serius dalam menangani tindak kejahatan terhadap orang utan.
"Dunia internasional sudah banyak yang menghimbau kita agar serius dalam menangani kejahatan terhadap hewan yang dilindungi. Tapi kapasitasnya hanya sebatas himbauan saja," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (25/4).
Ditambahkan Zulkifli, upaya hukum telah dilakukan terhadap para pelaku pembunuhan orang hutan. Hanya saja putusan pengadilan memang tidak seperti yang diharapkan.
Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu mencontohkan vonis terhadap pelaku pembunuhan orang hutan yang hanya delapan bulan penjara. Padahal, ancaman hukuman di UU Konservasi adalah lima tahun penjara.
Ditegaskannya pula, paling tidak hukuman bagi mereka yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembantaian dan pembunuhan orang utan pantasnya diganjar 4 tahun 10 bulan, karena ancamannya 5 tahun penjara. "Kalau ancamannya lima tahun dapatnya delapan bulan kan kurang memberikan efek jera," kata Menhut.
Menurut Zulkifli, bukan hanya si pelaku saja yang harusnya dijerat hukuman maksimal. Para pesuruh, pemilik lahan dan penyandang dananya harus dihukum juga. "Pembantaian itu jika tidak ditindak tegas dengan hukuman maksimal, tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya," tandasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Anggap BKD Lelet Selesaikan Masalah Honorer Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi