jpnn.com, JAKARTA - Indonesia sudah bekerja sama dengan sejumlah negara terkait ekstradisi pelaku kejahatan dan bantuan hukum timbal balik.
Kerja sama itu sudah diatur, antara lain, dengan Malaysia, Amerika Serikat, dan Brunei.
BACA JUGA: Indonesia Bakal Buka Atase Kepolisian di Turki
Hanya saja, masih ada negara tujuan pelaku kejahatan berlindung, seperti Singapura yang belum melakukan kerja sama itu.
Nah, Polri sebagai salah satu pihak yang berwenang memburu pelaku kejahatan yang telah lari ke luar negeri mengeluhkan hal itu.
BACA JUGA: Aduh! Beredar Pesan Polisi Menjebak Masyarakat
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Maltha mengatakan, ada berbagai alasan suatu negara seperti Singapura yang enggan menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan.
Salah satu di antaranya adalah tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut bila menyetujui kerja sama ekstradisi buronan.
BACA JUGA: Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat
"Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan ekstradisi dan perjanjian lainnya. Kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian dibiarkan," kata Maltha, Kamis (30/3).
Padahal, kata Maltha, banyak negara tergabung dalam organisasi kepolisian dunia yang dikenal dengan nama Interpol.
Semua negara ini punya satu misi dan visi yaitu membasmi segala bentuk kejahatan.
"Namun tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerja sama dengan negara lain," ucap Maltha.
Ses NCB Interpol Brigjen Naufal Yahya juga mengeluhkan hal yang sama.
Naufal menjelaskan, permintaan ini pernah disampaikannya pada saat Sidang Umum Interpol di Bali pada November 2016 lalu.
Namun, Singapura seakan menunda dan sekadar meresponsnya di dalam forum saja.
Setelah itu, ajuan kerja sama ekstradisi tidak direspons oleh Singapura.
"Namun, memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol," tandas Naufal. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MoU dengan Polri dan Kejagung Justru Lemahkan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga