jpnn.com - JAKARTA - Oknum reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berinisial Brigpol AM, 37, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 1,1 kilogram dan 141 butir ekstasi dari jaringan Medan-Balikpapan.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 5 pelaku sindikat narkotika setelah melakukan penyidikan selama dua bulan, ternyata dalangnya adalah oknum Ditresnarkoba Polda Kaltim.
BACA JUGA: Hadiri Munas Kadin, Jusuf Kalla: Pengusaha Jangan Cengeng!
"Petugas BNN selanjutnya melakukan pemantauan pada dua tersangka B (37) dan J (31) yang membawa shabu dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan. Kedua tersangka ini membawa shabu dalam tas selempang," kata Kombes Pol Slamet Pribadi kepada wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta, pada Senin, (23/11)
Lebih jauh papar Slamet, setibanya B dan J di bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, keduanya dijemput oleh S (26). Lalu tak berselang lama, tambah Slamet, ketiganya berhasil tertangkap basah oleh petugas BNN dengan barang bukti shabu seberat 1.080,63 gram , di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (17/11).
BACA JUGA: Begini Reaksi Polri Mendengar Suara Santoso
Setelah penyidikan, jelas Slamet, B dan J dijanjikan akan diberikan upah dari bosnya (masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 20 juta. Sedangkan S mengaku diberikan upah jasa mobil saja.
Kata Slamet, S mengaku selama ini selalu mendapat perintah dari Brigpol AM, seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif di wilayah Kalimantan Timur. Pasalnya, menurut keterangan yang diperoleh dari S, dirinya sudah mengenal Brigpol AM selama lima bulan ini. Dari perkenalan itulah S beroperasi berkali-kali. Dalam satu bulan ia mendapatkan perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Kok Sudirman Said tak Berani Lapor ke Polisi atau KPK ya?
"Keesokan harinya, pada Rabu (18/11) petugas BNN melakukan observasi di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kalimantan Timur untuk memata-matai Brigpol AM sang bandar sekaligus pengendali kurir. Dari situ petugas melihat gerak gerik mencurigakan di basement hotel dan berhasil mengamankan MD (24), seorang kurir pembawa 141 butir ekstasi," lanjutnya.
Setelah didalami lagi, tukas Slamet, MD mengaku barang tersebut rencananya akan diberikan kepada Brigpol AM, di sebuah kamar di hotel dimana ia ditangkap. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, akhirnya aparat BNN berhasil menciduk Brigpol AM di sebuah kamar.
Atas perbuatan para tersangka, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Masih Diperlukan Kesaksian Surya Paloh?
Redaktur : Tim Redaksi