jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Keduanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan pelindungan PMI yang belum terselesaikan.
Komitmen tersebut disampaikan kedua belah pihak saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Kemnaker Membuka Peluang Penempatan Tenaga Kerja Terampil ke Rumania
Usai melakukan pertemuan, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Pemerintah Malaysia sangat terbuka terhadap semua hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI untuk dibicarakan bersama. "Intinya Pemerintah Malaysia sangat welcome untuk semua hal bisa dibicarakan, bisa didiskusikan, termasuk isu beberapa MoU untuk pekerja domestik yang belum ada pembaruan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menjelaskan, MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Penempatan Pekerja Sektor Domestik telah berakhir sejak tahun 2016. Indonesia sendiri sudah mengajukan pembaruan MoU sejak tahun 2015. Namun hingga saat belum mendapat kesepakatan. "Ini juga didorong, kami meminta untuk segera ada respon atau tanggapan propose yang sudah kami ajukan," jelas Menaker.
BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing
Selain pembaruan MoU untuk penempatan pekerja sektor domestik, pertemuan ini juga membahas kebijakan sepihak (uniteral) dari Pemerintah Malaysia. Kebijakan sepihak tersebut diantaranya kebijakan double medical chek-up serta kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), dan Imigration Security Clereance (ISC).
"Untuk itu, Indonesia meminta agar kebijakan-kebijakan tersebut ditinjau kembali dan perlu mendapat kesepakatan bersama. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan," terang Menaker.
BACA JUGA: Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama dengan Negara-negara Pasifik Selatan
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, Indonesia telah mengajukan draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment. Dengan pertemuan kedua Menteri pada hari ini, diharapkan proses pembaruan MoU dapat segera terselesaikan. "Ke depan, semua pihak harus mengkonkritkan kebijakan One Channel dalam rekrutmen. Agar semua terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata," ujar Aris.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi