Indonesia Masuk Daftar Hitam, WNI di Malaysia Justru Mengapresiasi

Selasa, 08 September 2020 – 16:47 WIB
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur. Kawasan itu tempat pedagang dan pekerja warga asing tinggal menjadi klaster baru penularan COVID-19. Foto: ANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman/aww

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia mengapresiasi kebijakan pemerintah Malaysia yang melarang pendatang dari 23 negara, termasuk Indonesia, masuk ke Negeri Jiran tersebut. 

"Secara pribadi saya respek dengan kebijakan pemerintah Malaysia tersebut karena tentu kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang yang bertujuan untuk kebaikan," ujar Direktur Eksekutif PT Sari Sihat Sdn Bhd, Kandi Rahayu di Kuala Lumpur, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Negara Lain Tutup Pintu bagi WNI, Rizal Ramli Singgung Ironi Pemerintah Ogah Lockdown

Menurut Wakil Presiden III Indonesia Trade Association (ITA) Malaysia ini kebijakan tersebut merupakan salah satu cara membendung masuknya COVID-19 ke Malaysia berupa langkah preventif dan proteksi.

"Saya pribadi mengapresiasi yang tentunya ada risiko seperti perjalanan bisnis dan dinas terganggu kemudian para pemilik bisnis yang posisinya di Indonesia belum bisa kembali ke Malaysia," katanya.

BACA JUGA: Kemenlu RI Interogasi Dubes Malaysia soal Larangan Masuk Bagi WNI, Begini Hasilnya

Secara pribadi, pemegang prinsipal produk Air Mancur di Malaysia ini mengatakan tidak akan bisa mengunjungi keluarga secara fisik dalam waktu lama.

"Secara garis besar kami respek dengan kebijakan Malaysia," katanya.

BACA JUGA: Perhatian-Perhatian! WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September

Pemilik dan Direktur Eksekutif Cemara Ayu, Gusti Ayu Made Mudiasih mengatakan dengan penutupan tersebut dia tidak bisa mengunjungi orang tuanya di Indonesia karena akan kesulitan masuk kembali ke Malaysia.

"Dengan ditutupnya pintu masuk Malaysia untuk warga negara Indonesia, saya enggak akan bisa mengunjungi orang tua di Bali sampai akhir tahun ini atau mungkin lebih. Semoga mereka berdua selalu berada di lindungan-Nya," katanya.

Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September.

Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler