jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.
Undang-undang itu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan.
BACA JUGA: Indonesia Re Dorong Penerapan ESG dalam Pembangunan Insfrastruktur
Dalam rangka persiapan implementasi PPP, Indonesia Re menyampaikan topik terkait proses bisnis dan metode reasuransi, serta pelayanan yang diberikan oleh Indonesia Re Institute.
Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re Beatrix Santi Anugrah mengatakan bahwa Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.
BACA JUGA: Indonesia Re: Industri Asuransi Harus Punya Strategi untuk Hadapi Tantangan Global
“Tujuan dari program penjaminan polis ini adalah memberikan perlindungan kepada nasabah, sehingga tingkat kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi juga stabil,” ujar Beatrix dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Menurut dia, akumulasi risiko yang ditanggung dari perusahaan asuransi cukup besar, tetapi ekuitas perusahaan reasuransi dalam negeri itu sendiri tidak sebanding.
BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman & Literasi Reasuransi, Indonesia Re Gelar Media Engagement Day
Bahkan jika dibandingkan dengan tanggungan risiko perusahaan reasuransi luar negeri, kondisi reasuransi domestik masih perlu untuk diperkuat.
Oleh karena itu, perusahaan reasuransi dalam negeri butuh dukungan ekuitas dan regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas risiko asuransi dalam negeri.
“Diharapkan dengan berjalannya program ini, baik perusahaan asuransi maupun reasuransi memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam menjamin cakupan risiko,” kata dia.
Adapun, melalui mandat baru tersebut, nantinya LPS akan memiliki kewenangan untuk melakukan early intervention apabila perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya mengalami permasalahan keuangan.
Selain itu, LPS juga nantinya akan bertanggung jawab atas pembuatan regulasi yang mengatur stabilitas keuangan anggotanya, yang mana juga akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator.
LPS menargetkan, dengan program tersebut, Industri Perasuransian Nasional akan semakin kuat baik dari sisi peningkatan premi maupun dari sisi penetrasi pasar. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi