jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kapal Tiongkok yang masuk ke perairan Natuna akhir 2019 memang melanggar batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan hal itu dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Masalah Laut China Selatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1) siang.
BACA JUGA: DPD RI: Sikap Arogansi Tiongkok di Natuna Jangan Dibiarkan
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dikutip dari situs setkab.go.id, Retno mengingatkan, wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). “Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” katanya.
BACA JUGA: Kapal Tiongkok Terobos Perairan Natuna, Begini Reaksi Menko Luhut
Menurut Retno, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok. Sebab, klaim itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Atas pelanggaran itu, kata Retno, rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta. Saat itu, Indonesia menyampaikan nota protes diplomatik atas masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna itu.
Menurut Retno, Dubes RRT telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. (jpnn/mg12)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan