Indosat Belum Juga Cicil Ganti Rugi Rp 1,3 T

Kamis, 06 November 2014 – 20:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan pihaknya akan mengambil sikap tegas jika setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 11 November, manajemen Indosat Mega Media (IM2) tak juga menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

Sikap tersebut akan diambil lantaran memang ada permintaan manajemen Indosat, yang  masih membicarakan pembayaran pengganti kerugian negara dalam RUPS.

BACA JUGA: Mobil Amien Rais Ditembak, Ini Kata Kapolri

“Jadi kami menunggu lagi sampai tanggal 12 November mendatang, setelah ada hasil RUPS IM2 baru kita akan ambil sikap," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/11).

Permintaan manajemen IM2 kata Tony, disampaikan dalam pertemuan kedua yang digelar pada 5 November lalu. Di mana Kejaksaan selaku eksekutor diwakili Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak IM2 diwakili Direktur Keuangan, Yayan.

BACA JUGA: Moratorium CPNS Ditolak, JK : Kita Tidak Kekurangan PNS

Dalam kasus ini sebelumnya Mahkamah Agung lewat keputusannya bernomor 787K/PID SUS/2014, tertanggal 10 Juli 2014, memvonis Indar Atmanto hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun lebih yang harus ditanggung Indosat dan IM2.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Tegaskan Belum Ada Moratorium Pengangkatan PNS

Indar diketahui telah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kapolri, Menteri Hanif Ngaku Cuma Silaturahmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler