Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi

Minggu, 06 Januari 2013 – 19:46 WIB
JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait ditetapkannya status tersangka terhadap PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Menurutnya,Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka sebagaimana pemberitaan di sejumlah media massa.

"Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz itu tidak benar," jelas Alexander Rusli dalam rilisnya kepada JPNN, Minggu (6/1).

Dijelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.  

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, imbuh dia, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

"Jadi Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat," jelasnya.

Alexander menambahkan bahwa izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kata dia lagi, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut. Selain itu, Indosat juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Sebagai penyedia jasa layanan internet, sambung Alexander, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
 
"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Good Corporate Governance," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Akan Produksi Sapi di NTB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler