Indra Bekti Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 02 Februari 2016 – 19:39 WIB
Indra Bekti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Aktor serbabisa Indra Bekti dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2) oleh Reza Pahlevi. Indra dilaporkan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Indra diduga melanggar Pasal 292 KUHP Jo 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun nomor laporannya adalah LP/500/II2016GPMJ/Dit.Reskrimum. 

BACA JUGA: Suami Mirna Akhirnya Nongol, Sebut Jessica Itu...

"Klien kami bernama Reza Pahlevi telah melakukan upaya hukum dalam hal ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana," kata pengacara Reza, Sapta Simon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

‎Leo Sani Putra Siregar, pengacara Reza yang lain, menambahkan, dugaan perbuatan cabul oleh Indra terhadap kliennya dilakukan mulai 2010. "Karena kemarin dilakukan pada 2010. Sekarang 23 tahun, jadi pas dilakukan umur 17 tahun," ucap Leo.

BACA JUGA: Sebut Motif Cinta, Warisan, Bisnis, tak Relevan dengan Jessica

Reza lahir di Banjarmasin, 1 Juli 1992. Dia pernah menjadi Dai cilik di salah satu stasiun televisi. 

Reza melaporkan Indra terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dari 2010 sampai Desember 2013. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Jessica Sebut Arief Punya Motif Bunuh Mirna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jesicca Minta Dibebaskan Saat Imlek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler