Induk Usaha Vale Indonesia Jual Saham kepada Pihak Asing, Begini Pesan Pengamat

Senin, 26 Juni 2023 – 20:20 WIB
Perusahaan nikel, PT. Vale Indonesia (PTVI). Foto: Dok PTVI

jpnn.com, JAKARTA - Vale S.A, induk usaha dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana melakukan divestasi saham terutama untuk unit penambangan logam dasar.

Perusahaan tambang dari Brasil ini telah mendapatkan penawaran dari berbagai investor.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Mengakuisisi Vale Indonesia

Public Investment Fund (PIF) asal Arab Saudi telah memasukan penawaran senilai USD2,5 miliar atau setara Rp 37,4 triliun untuk mengakuisisi 10% saham Vale untuk unit logam dasarnya.

Selain PIF, penawaran juga masuk ke Mitsui & Co. dan Qatar Investment Authority.

BACA JUGA: BTN Jakarta Run 2023 Siap Digelar, Berhadiah Rp 2,5 Miliar! Yuk Ikutan

Melalui divestasi ini Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.

Bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk Nikel dalam keperluan baterai mobil listrik.

BACA JUGA: 5 Cara AI Bantu Perusahaan Meningkatkan Kepuasan Kerja Karyawan

Sebagai pemegang saham mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan jika Vale Canada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, maka saham pengendali akan berpindah tangan.

Imbasnya arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.

“Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu penting agar divestasi Vale bisa 51% dimiliki pemerintah Indonesia,” ujar Bhima.

Oleh karena itu, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia.

Dengan begitu pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.

“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk,” ujarnya.

Vale Indonesia dahulu bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Dengan berakhirnya kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, untuk perpanjangan penambangan di wilayah PT Vale Indonesia Tbk untuk menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI agar dilakukan akuisisi oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara  Indonesia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler