jpnn.com, CILEGON - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon menyatakan, kini warga Cilegon yang terkonfirmasi positif Corona bertambah satu dan jumlahnya menjadi tiga orang.
Dua warga Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, satu lagi yang terbaru warga Keurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta.
BACA JUGA: Positif Virus Corona, Ogah ke Rumah Sakit, Pilih Berobat ke Dukun
Warga berjenis kelamin perempuan berusia 26 tahun ini dinyatakan positif Corona setelah melakukan swab test di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.
Namun, yang menjadi sorotan bukan data yang tercatat oleh Pemkot Cilegon, melainkan kasus Covid-19 yang masuk melalui jalur industri.
BACA JUGA: 2 Pedagang di Kota Bekasi Positif Corona, yang Pernah Interaksi Segera Melapor
Kini sudah ditemukan tiga tenaga kerja asal luar Kota Cilegon yang positif Covid-19. Ketiga tenaga kerja itu di antaranya, dua orang asal Palembang, Sumatera, yang bekerja di perusahaan mitra PT Chandra Asri Petrochemical (CAP), dan satu orang lainnya asal Purwakarta, Jawa Barat yang bekerja di perusahaan sub kontraktor PT Krakatau Engineering (KE).
Hal itu pun dianggap oleh DPRD Kota Cilegon sebagai catatan negatif Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Cilegon dalam mengantisipasi masyarakat dari luar daerah masuk ke Kota Cilegon.
BACA JUGA: PSBB Jawa Barat Tidak Akan Diperpanjang
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Qoidatul Sitta menjelaskan, terungkapnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di industri tersebut harus jadi bahan evaluasi Pemkot Cilegon.
Hal itu menunjukkan ada kelemahan kebijakan dalam mengantisipasi penyeberan Covid-19 di Kota Cilegon. Kelemahan itu bisa dilihat dari kronologi tenaga kerja asal Purwakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kesehatan tenaga kerja itu baru diperiksa ketika telah masuk Kota Cilegon.
Idealnya, jika ada industri yang hendak memperkerjakan tenaga kerja dari luar Kota Cilegon, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, yaitu di daerah asal tenaga kerja tersebut, dan di Kota Cilegon.
“Jadi kalaupun di daerah asalnya dinyatakan negatif, saat tiba di Kota Cilegon, diperiksa kembali,” ujar Sitta, Senin (11/5).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon harus bersikap tegas kepada industri agar mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sitta berharap ke depan tidak lagi ditemukan kasus tersebut.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Suparman mengaku telah melayangkan Surat Edaran pada 14 April lalu kepada seluruh industri untuk mentaati protokol Covid-19. “Kami hanya bisa mengimbau,” ujarnya.
Saat ditanya lebih detail tentang isi surat edaran tersebut, Suparman tidak merespons pertanyaan dari wartawan. (bayu m/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti