Industri Pelayaran Butuh Keringanan Tarif Pajak dan Percepatan Vaksinasi Bagi Pelaut

Rabu, 09 Juni 2021 – 15:54 WIB
Pelabuhan (Ilustrasi). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menuturkan industri pelayaran membutuhkan dukungan seluruh stakeholder agar bisa bertahan  selama Covid-19 belum juga mereda.

Carmelita mengatakan ketiadaan dukungan bagi pelayaran di masa sulit ini tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayan maritim Indonesia.

BACA JUGA: Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda Live Instagram di Saat Bersamaan, Makin Panas!

Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.

Carmelita mengatakan, percepatan vaksinasi bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut merupakan pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja seminggu penuh.

BACA JUGA: INSA Berharap Kolaborasi Pelabuhan Patimban dan Tanjung Priok Lahirkan Tarif yang Kompetitif

Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.

"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” ujar Carmelita, Selasa (8/6).

BACA JUGA: Waskita Realty Jalin MoU Penerbitan MTN 2021 Senilai Rp250 Miliar

Di sisi lain, Carmelita juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional.

Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.

Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.

Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.

INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.

Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.

Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.

INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan bisa menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.

“Di kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tetapi justru diminta ada kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami? tanya Carmelita.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ashanty Didiagnosa Idap Batu Ginjal, Krisdayanti Beri Pesan Menyejukkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler