Info dari Kejagung soal Dugaan Korupsi Dapen BUMN

Jumat, 13 Oktober 2023 – 09:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers terkait penyerahan hasil audit dana pensiun (dapen) BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih mempelajari laporan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN yang sebelumnya dilaporkan Menteri Erick Thohir pada Selasa (3/10).

“Yang dilaporkan empat dapen, ya, ini masih dalam proses pembelajaran. Kami pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (12/10).

BACA JUGA: Soal Dapen BUMN, Erick Thohir tak Pandang Bulu Membabat Korupsi

Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mempelajari laporan dari menteri BUMN tersebut untuk memastikan ada tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi.

“Pidsus masih mempelajarinya, apakah kemungkinan nanti perkara ini menjadi tindak pidana korupsi atau tidak, kami pelajari yang keempatnya,” ujar Ketut.

BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini

Walakin, dia memastikan sinyalemen dalam laporan tersebut adanya kerugian negara kurang lebih Rp 300 miliar dari 70 persen Dapen BUMN yang mengalami sakit atau mengalami kerugian.

Dia menyebut data kerugian tersebut baru 10 persen yang dianalisis oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga dapat diperkirakan kerugian akan makin bertambah jika analisis dilakukan 100 persen.

BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Bisa Memicu Perang, Bobby & Jokowi Bakal Kena Imbas

“Kami masih mempelajari yang mana yang kami prioritaskan untuk terlebih dulu ditangkarkan ke penyidikan atau tidak, atau kami lakukan tata kelolanya, kami perbaiki,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir terus memperdalam upaya “bersih-bersih” di perusahaan-perusahaan negara, salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN.

"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," kata Erick dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).

Erick mengatakan berdasarkan kecurigaan itu, dirinya memerintahkan jajaran Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung berbagai dana pensiun BUMN.

Hasilnya adalah dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.

Atas temuan itu, Erick meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.

Audit BPKP itu menurut dia, dilakukan secara bertahap yaitu pada tahap awal.

Adapun Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1 dan RNI atau IDFood.

Keempat dana pensiun ini, ujar Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar, penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.

"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," ujar Erick.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler