jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar yang cukup menggembirakan untuk honorer tidak memenuhi syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Honorer database BKN tidak perlu berkecil hati setelah dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1. Sebab, mereka masih punya kesempatan untuk ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan honorer database yang gagal atau TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 bisa ikut tahap 2.
"Honorer yang TMS bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Jadi, tidak dikhususkan untuk honorer non-database saja," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (14/12).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer Database BKN Gagal PPPK 2024 Tahap 1
Dia lantas menjelaskan mekanisme honorer database yang TMS agar bisa mendaftar pada tahap 2.
Pertama, instansi harus mendata honorer database BKN yang dinyatakan TMS.
BACA JUGA: Waduh, Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 1 Lebih Banyak dari Formasi, 2 Dampaknya
Kedua, setelah mendata, instansi melaporkan ke BKN.
Setelah itu, BKN akan menampilkan nama-nama peserta untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
"Jadi, bukan honorernya yang mendaftar, tetapi instansi masing-masing yang melaporkan. Nah, BKN nanti yang akan menampilkan nama-nama peserta TMS itu agar bisa ikut seleksi," terangnya.
Suharmen menambahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Tujuannya agar 1,7 juta honorer database BKN terakomodasi semuanya dalam seleksi PPPK 2024.
Bagi yang formasinya tersedia, maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebaliknya, yang tidak tersedia formasinya dialihkan ke PPPK paruh waktu.
"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya, tidak bisa diangkat ASN," katanya.
Sebelumnya, cukup banyak honorer database BKN dinyatakan TMS karena surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Hal ini sangat disesalkan honorer karena pemda dinilai tidak serius menyelesaikan masalah non-ASN yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad