jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Kementerian Agama (Kemenag) bisa bernapas lega.
Pasalnya, penetapan NIP dan SK PPPK 2021 tidak akan lama lagi.
BACA JUGA: Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Tegas Berkomentar Begini
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan, setelah pengumuman pascasanggah masuk tahapan pemberkasan.
Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemberkasan secara digital calon PPPK yang lulus seleksi untuk diusulkan mendapat penetapan NIP PPPK.
BACA JUGA: Baru 20 Persen Calon PPPK Guru Tahap 2 Isi DRH, BKN Keluarkan Warning!
“Kami upayakan Februari 2022 proses pemberkasan dan Maret 2022, surat keputusan pengangkatan PPPK sudah terbit,” tutur Nurudin dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (29/1).
Nurudin menambahkan apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data tidak sesuai fakta atau memanipulasi data, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal sebagai calon PPPK.
Yang sudah jadi PPPK pun bisa diberhentikan bila datanya dimanipulasi.
"Dalam pemberkasan nanti, calon PPPK harus menyodorkan data valid dan bukan rekayasa karena akibatnya bisa fatal," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh peserta tidak percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag dan menjanjikan bisa meluluskan. Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepada seluruh calon PPPK Kemenag diminta memantau laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, sebanyak 7.411 honorer K2 dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.
Keputusan kelulusan ini tertuang dalam pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021.
Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga ketua panitia seleksi.
Sekjen Nizar menyebutkan sebanyak 7.411 dinyatakan lolos seleksi dari 9.144 honorer K2 yang mendaftar.
Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.
Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1497 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad