Info Penting dari Kombes Zulpan soal Berkas Perkara Video Syur Gisel, Siap-Siap Saja

Selasa, 14 Desember 2021 – 13:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.

"Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

BACA JUGA: 3 Respons Nikita Mirzani Soal Petisi Boikot Dirinya

Perwira menengah Polri itu menyebut pengiriman kembali berkas perkara kasus video syur 19 detik tersebut lantaran sempat dikembalikan jaksa.

Penyidik kini menunggu apakah berkas perkara mantan istri Gading Martin itu dinyatakan lengkap atau tidak.

BACA JUGA: 40 Hari Kepergian Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Faisal Bilang Begini

"Sudah pernah dikirimkan, namun, dikembalikan atau P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," jelasnya.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.

BACA JUGA: Maria Vania Pamer Pose Sedang Mandi, Air Jadi Sorotan

Keduanya mengaku sebagai pemeran di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka.

Keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler