jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp 40 juta terhadap petugas protokol bandara, Ovelina Pratiwi.
Menurut Zulpan, hasil penyidikan polisi telah termuat pada bekas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Dugaan Suap Kasus Rachel Vennya, Poengky Indarti Beri Komentar Menohok
"Itu dahulu sudah diusut," kata Kombes Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12).
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pengusutan dugaan suap itu bersamaan dengan penyidikan kasus kabur Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Sosok DP Penyuka Sesama Wanita
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus suap tersebut dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk tersangka Ovelina.
"Dua berkas sebenarnya," kata Zulpan.
BACA JUGA: Asmirandah Buka-bukaan soal Keputusannya Pindah Agama, Ternyata
Ihwal kasus dugaan suap itu baru terungkap saat persidangan. Pasalnya, saat proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi atensi hanya soal aksi Rachel Vennya yang kabur dari lokasi karantina.
"Cuma orang tahunya (kabur, red) Rachel Vennya-nya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Menko Mahfud MD meminta polisi mengusut tuntas pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina.
Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi.
Mahfud secara tegas menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang Rp 40 juta agar tidak dikarantina seusai pulang dari luar negeri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama