jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11).
Dia diperiksa terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
BACA JUGA: Hana Hanifah Bantah Dapat Bayaran dari Deddy Corbuzier
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat diperiksa, Rachel Vennya dicecar sekitar 38 pertanyaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Bahas Alat Bantu Seksual, Aura Kasih: Enggak Pernah Coba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik masih berencana memeriksa saksi lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga masih melengkapi alat bukti lain sebelum melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
BACA JUGA: Rekor, Deddy Corbuzier Dapat 4 Somasi Dalam Sebulan
"Kami masih melengkapi lagi nanti, siapa lagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11).
Pria kelahiran 21 April 1966 itu memastikan bila semuanya dinyatakan lengkap, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
"Nanti, kita tunggu. Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya," jelasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan
Sebab, polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sampai saat ini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama