jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus penipuan bermodus CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terus bergulir.
Terkini, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban pihak kejaksaan atas pelimpahan berkas tahap satu kasus penipuan itu.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Jangan Kaget
"Saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan. Jadi, pihak Polda Metro menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kami kirim itu lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/1).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu memastikan bila bekas tersebut telah dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan tahap dua.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Iya, Dia Minta Pisah
"Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujar Kombes Zulpan.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Akan Rekrut Pemain Legenda Dunia untuk Rans FC, Ini Bocorannya
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar
Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama