jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
BACA JUGA: Tetangga Munarman Sebut Tidak Ada Agenda Terima Tamu
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Idulfitri, Argo menjawab belum tahu.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Akan Temui Firli dan Seret ke Pengadilan
"Belum monitor," kata Argo.
Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
BACA JUGA: AKBP Supriyanto Mencari Perempuan yang Baru Melahirkan Berbuat Tega
Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Densus menangkap Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Dia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Densus bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti