Info Terbaru untuk Jutaan Honorer soal PP Manajemen ASN, Masih Menyerap, Alamak!

Selasa, 19 Desember 2023 – 06:33 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini info terbaru mengenai PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah dinantikan jutaan honorer.

Diketahui, masih ada 2,3 juta honorer yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jutaan Honorer Pasti Menyayangkan Fakta Ini

Angka tersebut merupakan jumlah resmi yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, di luar database BKN, disebut-sebut masih ada jutaan lagi tenaga honorer yang masuk kategori tercecer.

Jumlah 2,3 juta honorer itu pun masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Pak Dheny Berani Menyebut Tanggal

Semula, PP Manajemen ASN yang nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK, ditargetkan terbit Desember 2023. Lantas, target molor menjadi April 2024.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, yang Merasa Honorer Bodong Fokus Poin 9 Saja

Pada Selasa 28 November 2023, KemenPAN-RB menggelar Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumut.

Kementerian yang dipimpin Azwar Anas menggelar acara tersebut dalam rangka meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN atau honorer terkait penyusunan PP Manajemen ASN.

Info terbaru, dalam rangka percepatan perumusan PP Manajemen ASN, KemenPAN-RB masih dalam tahap menyerap masukan dari masyarakat.

Dikemas dalam kegiatan Rakor Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN, di Banyuwangi, Senin (18/12), KemenPAN-RB ingin memperkaya perspektif dari sudut padang akademisi, praktisi, hingga profesional yang tergabung dalam Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

“Tentu saja ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera. Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir dan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembahasan substansi RPP Manajemen ASN ini,” ujar Anas dalam rakor di Banyuwangi, Senin (18/12).

Sebelumnya, selain dari honorer, KemenPAN-RB juga sudah mendapatkan masukan dan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menteri Anas mengharapkan masukan dari TPI dan TE KIPP dapat menjadi bagian dari upaya dan langkah membumikan UU ASN agar dapat terimplementasi dengan baik di lingkungan kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.

16 Substansi Rancangan PP Manajemen ASN

Pada rakor tersebut, Menteri Anas kembali menyebutkan 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN, yakni:

1. Penguatan budaya kerja dan citra institusi

2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Penataan tenaga non-ASN

4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial

5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri

6. Perbaikan kesejahteraan ASN

7. Hak dan kewajiban ASN

8. Penetapan kebutuhan ASN

9. Serta pengadaan CASN

10. Penguatan kinerja pegawai ASN

11. Pengembangan talenta dan karier

12. Pengembangan kompetensi

13. Pemberhentian ASN

14. Organisasi profesi ASN

15. Digitalisasi manajemen ASN

16. Penyelesaian sengketa.

Menteri Anas mengatakan, untuk mengebut penyusunan RPP Manajemen ASB, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi.

Tim perumus ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Instansi Pemerintah terkait lainnya.

“PP ini harus mampu merumuskan bahwa birokrasi kita tidak hanya terjebak di hulunya saja tapi langsung menyasar pada dampaknya. Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan pers Humas KemenPAN-RB.

Ketua Tim Evaluasi KIPP Ida Bagus Wyasa Putra pada rakor tersebut menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan transformasi ASN menuju birokrasi yang profesional.

Dia menilai birokrasi profesional tentu didorong oleh profesionalisme ASN pula.

Profesionalisme ASN dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya target kinerja pelayanan publik.

“Komponen kinerja pelayanan publik berkualitas barangkali bisa diangkat sebagai parameter penilaian di kemudian hari. Pemenuhan target teknis yang berkualitas ini perlu masuk ke dalam komponen penilaian kinerja,” ujarnya.

Guna mendorong profesionalisme ASN, kata Ida Bagus, pemerintah juga perlu memperhatikan ekosistem yang mempengaruhi spirit kerja ASN.

Ekosistem yang dimaksud seperti, leadership yang objektif, kenyamanan lingkungan kerja, kerja kolaboratif, fair reward and punishment, serta faktor psikologis lain.

“Mau secanggih apa pun ASN-nya, kalau ekosistem kinerjanya lelet ini pasti akan berpengaruh kepada kinerja. Untuk mendorong profesionalisme, ASN yang inovatif juga perlu mendapatkan penghargaan khusus agar bisa memotivasi yang lain untuk kreatif,” ujar Guru Besar Universitas Udayana itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, birokrasi digital pun sudah sudah menjadi prasyarat birokrasi profesional. Birokrasi digital akan berhubungan dengan birokrasi yang lebih agile (lincah).

“Namun parameternya harus tepat sesuai dengan objek dan model kinerja. Objek kinerja tidak sembarang di-agile-kan kelembagaannya. Ukurannya harus jelas kapan model kinerjanya agile dan kapan harus taat struktur,” pungkas Wyasa. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler