Info Terkini dari Arist Merdeka Sirait Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI

Kamis, 05 Agustus 2021 – 16:32 WIB
Korban pelecehan seksual yang diduga terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia saat menyampaikan harapannya kepada Kapolri didampingi oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (15/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI sudah memasuki tahap gelar perkara. 

Hal itu dia sampaikan setelah pihaknya mendapatkan kepastian saat melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Keluarga Pelapor Kasus SMA SPI Diteror, LPSK Turun Tangan

"Ini hari istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE dilakukan gelar perkara," ujar dia. 

Arist mengaku tidak sendirian saat di Mapolda Jatim. Dia didampingi pelapor yang juga terduga korban berinisial S. Keduanya menyampaikan materi untuk gelar yang dilakukan secara internal penyidik. 

BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji

Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan kesempatan kepada Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan untuk dijadikan pertimbangan utama. 

"Untuk meningkatkan status terduga dari saksi menjadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa mencapai itu," kata dia. 

BACA JUGA: Ambulans Tabrakan dengan Truk, Sopir Meninggal di RSAM

Apabila nantinya status JE sudah sebagai tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan. 

"Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," ucap dia. 

Sampai saat ini, sambung Arist, LPSK sudah menampung sebanyak 14 terduga korban. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan oleh pihaknya selama dua sesi. 

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka," pungkas Arist. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler