Info Terkini dari Bareskrim Polri Soal Skandal Djoko Tjandra

Kamis, 23 Juli 2020 – 20:07 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.

Saat ini, penyidik fokus mendalami keterangan dari para saksi-saksi.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari internal dan eksternal kepolisian.

“Saksi-saksi dari internal salah satunya Dokter dari Pusdokkes, kemudian Sekab yang ada di Bareskrim, itu internalnya. Kemudian eksternalnya dari pengacara Djoko Tjandra, sementara masih berlangsung,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Mulai Lacak Aliran Dana Terkait Skandal Djoko Tjandra

Menurut dia, hasil dari pemeriksaan ini akan dicocokan dengan keterangan dari Prasetijo yang juga sudah diperiksa oleh penyidik. Nantinya, penyidik baru menentukan apakah Prasetijo sudah bisa dijadikan tersangka atau belum.

“Nanti hasilnya akan disampaikan pada rilis berikutnya. Apakah yang bersangkutan (Prasetijo) dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka itu mengacu berdasarkan Peratuan Kapolri Nomor 12 tahun 2009,” beber Ahmad.

BACA JUGA: Perempuan Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Lihat Barang Buktinya, Ya Ampun

Ahmad menuturkan, status tersangka ditetapkan penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian, untuk memperoleh dua alat bukti itu dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung,” sambung perwira menengah ini.

Untuk itu, Ahmad belum bisa berbicara lebih banyak soal status kasus tersebut. Dia hanya memastikan, penyidik sudah menemukan adanya dugaan pidana dengan menaikan status kasus ke penyidikan.

BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

“Jadi, untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung. Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan (siapa tersangka),” tandas Ahmad. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler