Info Terkini dari Kepala BKN soal NIP PPPK Guru, Honorer Jangan Panik

Senin, 06 Desember 2021 – 13:47 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan NIP PPPK guru sepertinya tidak akan bisa dilakukan tahun ini.

Pasalnya, hingga 6 Desember 2021, belum satu pun Pemda mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Ditanya Gaya Favorit di Ranjang oleh Gading Marten, Maria Vania: Boring Banget, Kalau Bisa

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan untuk penetapan NIP PPPK sesuai PP Manajemen PPPK, prosesnya harus berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Setelah usulan PPK itu diterima BKN, maka dalam waktu maksimal 25 hari, NIP PPPK itu sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Ini Jumlah Pagu DAU 2021 untuk Formasi PPPK Guru per Daerah, Silakan Cek

Sayangnya BKN belum menerima usulan para PPK, padahal nama-nama guru honorer yang lulus PPPK tahap I sudah diserahkan kepada masing-masing instansi.

Tujuannya begitu hasil kelulusan diberikan, PPK dalam hal ini kepala daerah langsung melakukan proses pemberkasan dan pengusulan NIP PPPK guru.

BACA JUGA: Iwan Syahril Minta Pemda Jangan Takut Mengangkat Guru Honorer

"BKN sudah lama siap sejak pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap I dilakukan 29 Oktober, tetapi kami menunggu usulan PPK. Tanpa usulan itu BKN tidak bisa melakukan proses penetapan nomor induk (NI) PPPK," terangnya kepada JPNN.com, Senin (6/12).

Mengenai belum satu pun Pemda mengusulkan penetapan NIP PPPK guru, kendalanya ada pada administrasi kontrak PPPK belum selesai.

Berbeda dengan penerbitan NIP CPNS yang tanpa harus ada kontak kerja, untuk PPPK dokumennya cukup banyak.

"Ini Pemda masih terfokus pada pembuatan dokumen perjanjian kerja karena itu sebagai dasar NI PPPK," ucapnya.

Tanpa dokumen perjanjian kerja, tambah Bima, BKN belum bisa memproses dan biasanya akan di-flag BTL atau butuh tindak lanjut.

Sama seperti penetapan NIP PPPK 2019 berjalan lambat karena instansi daerahnya yang terlambat mengirimkan dokumen. 

"Jadi bukan di BKN. Kalau dari BKN sih kapan saja sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital. Termasuk dokumen perjanjian kerja," terangnya.

Mengenai daftar riwayat hidup (DRH), Bima menegaskan sistem tersebut sudah siap.

BKN juga sudah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya baik untuk CPNS maupun PPPK. Ini karena masing-masing peserta yang harus mengunggah dokumennya sendiri di DRH.

Bima pun mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan dokumen perjanjian kerjanya agar proses selanjutnya bisa berjalan.

"Saya sih sangat berharap 173 ribu lebih guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap I segera diusulkan penetapan NI PPPK kemudian oleh daerah diterbitkan SK agar mereka bisa menikmati hak-haknya sebagai ASN," seru Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PPPK guru   NIP PPPK   NIP PPPK Guru   honorer   BKN  

Terpopuler