Info Terkini dari Kombes Yusri soal Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Senin, 23 Agustus 2021 – 18:12 WIB
Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembari melengkapi berkas kasus itu, penyidik kembali membuka ruang mediasi terhadap Jerinx dan Adam.

BACA JUGA: Dituduh Memaksa Jerinx SID Agar Divaksin, Nora Alexandra Jawab Begini

"Kami akan lengkapi berkas dulu, kami buka lagi ruang untuk dilakukan mediasi nanti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Meskipun Adam masih ingin melanjutkan berkas perkara kasus tersebut diproses, penyidik bakal membuka ruang mediasi.

BACA JUGA: Jerinx SID: Saya Berani Bersumpah

"Kami mengharapkan sudahlah (mediasi, red). Restoratif Justice yang kami kedepankan," tutur pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.

Pada kasus itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

BACA JUGA: Beredar Video Digerebek Polisi, Barbie Kumalasari Beri Penjelasan

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suami Nora Alexandra itu kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler