Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jumat, 01 Maret 2024 – 21:18 WIB
Kantor KPU RI. Begini info soal jadwal PIlkada Serentak 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Idham menyebut sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Komjen (Purn) Dharma Pongrekun Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilkada DKI Jakarta 2024

"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Adapun Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

BACA JUGA: Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Timnas AMIN: Guru Honorer Siap-Siap Tidak Terima Gaji

Dia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang.

Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Daniel mengungkapkan BAHWA Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler