Info Terkini dari Polri Soal Kasus Said Didu vs Luhut Binsar Panjaitan

Kamis, 11 Juni 2020 – 16:21 WIB
Said Didu. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, sampai saat ini proses penyidikan terkait perkara itu masih terus berjalan dan status Said Didu masih sebagai saksi.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu), proses penyidikan masih berjalan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Lanjut Awi menerangkan, untuk perkembangan kasus sampai ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

“Sekarang ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti,” tambah Awi.

Diketahui, sempat beredar surat Direktorat Siber Bareskrim Polri yang berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah

Said Didu sendiri diketahui harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler