Info Terkini soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu, Begini Penjelasan Kombes Yusri

Kamis, 15 April 2021 – 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas kasus perkara video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, belum dilengkapi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengembalikan (P19) berkas tersebut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Soal Nobu, Gisel: Enggak Apa-apa

"Sekarang P19. Sudah dipulangkan lagi ke kami untuk dilengkapi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, beberapa alat bukti dan keterangan saksi harus dilengkapi dahulu oleh penyidik.

BACA JUGA: Akan Menikah Tahun Ini, Michael Yukinobu Pengin Undang Gisel

"Misalnya keterangan saksi dari ahli-ahli hukum dan ahli lain," ujar Yusri.

Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai permintaan jaksa penuntun umum (JPU).

BACA JUGA: TNI AL dan TLDB Tingkatkan Kerja Sama Militer

"Apabila sudah lengkap akan kami kirim kembali ke JPU," ucap Yusri.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler