Info Terkini Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel dan Nobu Siap-siap Saja

Selasa, 02 Maret 2021 – 15:27 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan berkas kasus video syur artis Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pengembalian dilakukan usai penyidik melengkapi berkas perkara, setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejati karena dinilai belum lengkap (P19).

BACA JUGA: Gisel Prioritaskan Wajib Lapor Daripada Pekerjaan

"Jadi yang P-19 kemarin sudah kami kirim kembali ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Selasa (2/3).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, saat ini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan yang tengah memeriksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Gisel Bilang Begini

"Kami menunggu hasil dari JPU. Tetapi apa yang P-19 kemarin sudah kami lengkapi semuanya nanti tunggu hasil seperti apa," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara itu pada Rabu (24/2) lalu.

BACA JUGA: Gugat Cerai Suami, Wulan Guritno Sempat Bahas Orang Ketiga

Saat ini berkas perkara kasus itu masih dalam pemeriksaan sebelum nantinya diputuskan lengkap dan segera dipersidangkan.

"Tetapi sebelumnya diberikan dulu surat P-21 yang isinya menyatakan perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan materil," kata Ashari, saat dikobfirmasi.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya, pada 15 Februari 2021.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," jelas Ashari.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler