Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Tinggal Tunggu SE

Minggu, 29 Maret 2020 – 17:03 WIB
BKN siapkan SE tentang PNS dilarang mudik lebaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS perantauan, diimbau untuk tidak mudik lebaran 2020.

Pasalnya, wabah virus corona COVID-19 belum reda sehingga dikhawatirkan akan menularkan atau tertular virus tersebut jika ngotot pulang kampung.

BACA JUGA: Prof Purnawan Sebut 3 Sumber Penularan Corona, Jangan Remehkan!

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, sejauh ini belum ada surat edaran dari kepala BKN maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait larangan mudik.

Namun, BKN sudah mulai mensosialisasikan PNS jangan mudik lebaran lewat media sosial.

BACA JUGA: Perusahaan Ini Segera Bagikan Bonus Rp 318 Miliar ke Karyawan, duh Enaknya

"SE belum ada tetapi sosialisasi agar ASN tidak pulang kampung gencar kami lakukan di medsos," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (29/3).

Dia menegaskan, semua rakyat Indonesia harus patuh dengan instruksi pemerintah, apalagi ASN yang memiliki informasi cukup tentang Covid-19. Seharusnya bisa memberi contoh kepada warga.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Kritik Pak Jokowi: Jangan Tampak Bingung dan Ragu

Bahkan jika ada warga atau ASN lain mau pulang kampung, hendaknya bisa memberikan edukasi. Jangan sampai Covid-19 ini menyebar ke mana-mana.

"ASN harus gencar mensosialisasikan untuk saat ini lebih baik #Stay at Home, patuhi imbauan pemerintah. Kalau Covid-19 sudah bisa diatasi dan sudah reda, kita bisa bebas. Mau melakukan aktivitas seperti sebelumnya. Namun, untuk saat ini lebih baik tinggal di rumah," bebernya.

Mengenai work from home (WFH), Paryono menambahkan, untuk pegawai BKN tidak ditentukan batasan waktunya. Bila kondisinya sudah mereda, otomatis PNS kembali ngantor.

"Yang ada batasan waktunya kan SE MenPAN-RB no 19 tahun 2020, di mana masa kerja di rumah sampai 31 Maret dan akan ditinjau lagi sesuai kondisi di lapangan. Sedangkan BKN tidak mencantumkan batasan waktu sehingga tidak merevisi SE lagi," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler