jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kesulitan melakukan validasi data honorer nonkategori sesuai permintaan DPR RI.
Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR RI pada Februari 2020 pernah menetapkan rekomendasi agar pemerintah melakukan validasi data honorer K2 dan nonkategori.
BACA JUGA: Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat
Saat itu, Panja ASN Komisi II DPR memberikan tenggat waktu Maret 2020.
Kemudian awal Juli 2020, Komisi X DPR RI juga menghasilkan 10 kesepakatan bersama pemerintah di mana salah satunya melakukan validasi data guru honorer nonkategori.
BACA JUGA: Pimpinan Guru Honorer Nonkategori: Kami Hanya Minta Diangkat
Komisi X juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah paling lambat 1 Desember 2020.
Namun, kesepakatan tersebut sampai sekarang belum dilakukan pemerintah.
BACA JUGA: Pegawai KPK Diduga Mendapat Serangan Ilmu Hitam
Alasannya untuk melakukan pendataan butuh sumberdaya yang tidak sedikit.
"Soal validasi data ini bukan hal yang mudah. Apalagi untuk honorer nonkategori jumlahnya sangat banyak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (28/7).
Dia menyebutkan, untuk honorer K2, baik KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memiliki data by name by adress, dan kriteria lainnya.
Artinya, data honorer K2 sudah jelas.
Sementara untuk non-K2, Teguh menegaskan pemerintah tidak memiliki data dimaksud.
Data guru honorer nonkategori itu ada di Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (kemendikbud).
"Untuk guru honorer nonkategori saja jumlahnya banyak banget. Belum lagi yang honorer nonkategori lainnya di luar guru. Bisa dibayangkan betapa sulitnya melakukan validasi di masa pandemi COVID-19," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan 10 kesepakatan terkait penanganan guru honorer.
Intinya, dalam rapat pada 8 Juli 2020, Komisi X mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah guru honorer.
Adapun kesepakatan dalam bentuk kesimpulan rapat tersebut adalah:
1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru honorer K2 per jenis, perjenjang, per jalur pendidikan dan perwilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal 4 Juni 2018, 23 Juli 2018 dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat bulan Agustus 2020;
2. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri Rl, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sesuai peraturan perundang undangan untuk segera menyelesaikan permasalahan guru Honorer (honorer K2), paling lambat tahun 2021;
3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI untuk memvalidasi data guru Non Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian permasalahan guru honorer pada tahun berikutnya, paling lambat tanggal 1 Desember 2020
4. Komisi X DPR RI mendesak Kemenkeu RI untuk memprioritaskan anggaran untuk penyelesaian permasalahan guru honorer (honorer K2) dalam APBN TA 2021 mendapatkan hak Iayak status, Iayak upah dan Iayak jaminan sosial;
5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk memastikan guru honorer K2 yang telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 guru (berdasarkan data yang disampaikan Kemenkeu/KemenPAN-RB) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, untuk mendapatkan SK dan penggajian sesuai ketentuan perundang undangan;
6. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI agar guru ASN (PNS dan PPPK), guru swasta dan tenaga kependidikan menjadi bagian strategis dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 2035, sehingga memiliki skema jangka panjang tentang konsep standarisasi gaji guru ASN guru swasta dan tenaga kependidikan yang layak, pendanaan guru ASN, guru swasta, dan tenaga kependidikan, perencanaan soal kebutuhan, peta kompetensi, dan distribusi guru, termasuk skema kebijakan untuk sekolah swasta;
7. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk melakukan koordinasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap Pemda dalam hal pengelolaan guru dan tenaga kependidikan;
8. Komisi X DPRI mendorong Kemendikbud RI berkoordinasi dengan Kemendagri RI dan Kemenkeu RI untuk merumuskan kebijakan merealisasikan penghitungan 20% anggaran pendidikan dalam APBN, dan anggaran tungSi pendidikan dalam APBD agar dipergunakan secara maksimal termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
9. Terkait data honorer K2 yang telah lulus PPPK sebagaimana pada poin 5, .Komisi X DPR akan menjadwalkan kembali RDP dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Rl, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk melaporkan realisasi data lulusan PPPK, paling lambat pada Oktober 2020
10. Komisi X DPR RI mendesak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI paling lambat 14 Juli 2020. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad