jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.
Pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Bebas Setelah Belasan Tahun di Penjara, Ini Kasus yang Pernah Menjeratnya
"Kita (keluarga Abu Bakar Ba’asyir, red) memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1).
Pihak keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1) dan hanya beberapa orang saja termasuk kuasa hukum.
BACA JUGA: Sakit, Abu Bakar Baasyir Sempat Dilarikan ke RSCM
Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita (pihak keluarga Abu Bakar Ba’asyir, red) batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo