jpnn.com, JAKARTA - Orang yang melakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) dan mendapatkan hasil negatif virus corona (COVID-19), harus tetap melakukan pembatasan sosial dan juga mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi virus.
Demikian dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Minggu (22/3).
BACA JUGA: Tiga Dokter Meninggal karena Corona, 32 Tenaga Medis Lainnya juga Terpapar, Miris!
"Bahwa tidak ada satupun yang memberikan garansi, kalau pemeriksaannya walaupun negatif dimaknai tidak terinfeksi," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Minggu.
Yurianto mengatakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test yang dilakukan pada kelompok berisiko, yaitu orang-orang yang kontak dekat dengan pasien positif COVID-19, merupakan penapisan atau skrining awal untuk mengetahui orang-orang yang berpotensi terinfeksi.
BACA JUGA: Jumlah Positif Corona 514 Orang, Sembuh 29, Meninggal 48
Rapid test dilakukan dengan menggunakan alat yang berbasis pada respons serologi terhadap infeksi virus.
Respons imunoglobin tubuh terhadap virus tersebut terbentuk dalam rentang waktu enam hingga tujuh hari setelah terinfeksi.
BACA JUGA: Mohon Perhatian Para Orang Tua, yang Dialami Nadia Ini Jangan Sampai Terjadi Lagi!
"Hasilya pasti negatif meski di dalam tubuhnya ada infeksi virus," kata Yurianto.
Oleh karena itu orang yang dites negatif dengan menggunakan alat tes cepat tersebut harus melakukan uji ulang tujuh hari setelahnya.
Tujuannya untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar negatif atau pada saat uji pertama respons serologinya belum terbentuk.
Namun orang yang negatif COVID-19 dalam dua kali uji tes cepat akan tetap bisa terinfeksi virus bernama resmi SARS-CoV 2 apabila tidak melakukan upaya pembatasan sosial dan mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi COVID-19.
Sedangkan untuk orang yang dilakukan tes cepat dan hasilnya positif harus dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan tes PCR di laboratorium untuk mengonfirmasi kasus positif tersebut.
Hingga kini jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari Sabtu (21/3). Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa.
Adapun pasien yang berhasil sembuh dari penyakit ini totalnya mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari kemarin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo