jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, Rabu (23/12), meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam, terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Tim Penyelidikan Komnas HAM melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam yang disebut dipakai Laskar FPI pada peristiwa bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/12).
BACA JUGA: Jaringan Muda Muslim Jakarta Kecam Tindakan Provokatif FPI
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Dijelaskan Choirul Anam, Tim Penyelidikan Komnas HAM dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.
BACA JUGA: Munarman FPI: Kalau Terlalu Serius Menanggapi, Nanti jadi Gila
"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat," ujar Choirul Anam.
Sebelumnya Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.
BACA JUGA: Suko Widodo Menilai Sosok Bu Risma, Menyebut Nama Bu Susi dan Pak Jonan
Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo