jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok John Kei yang menyebabkan Yustus Corwing Rahakbau (46) meregang nyawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB, di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang.
BACA JUGA: Kasus John Kei, Polisi Tak Terpengaruh Pernyataan Nus Kei
"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading (Jakarta Utara), Bekasi (Jawa Barat), Cempaka Putih (Jakarta Utara), Duri Kosambi (Jakarta Barat), dan Cipondoh (Kota Tanggerang).
BACA JUGA: Tangan Kiri John Kei Cacat usai Diserbu Kelompok Basri Sangaji, Lutut Kanan Ditembak Polisi
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
BACA JUGA: 156 TKA asal Tiongkok Tiba di Bandara, Dikawal Ketat
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo