Ingat, Aksi 299 juga Ada Batasnya

Jumat, 29 September 2017 – 17:36 WIB
Massa Aksi 299 berunjuk rasa di depan kantor wakil rakyat, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta massa Aksi 299 melakukan demonstrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun demonstrasi dijamin UU, massa juga tidak boleh melabrak aturan yang ada.

"Tentunya unjuk rasa punya koridor dan dilandasi UU. Namun, dalam unjuk rasa juga kami mohon untuk melaksanakan dengan tertib, tidak melanggar UU itu sendiri,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9).

BACA JUGA: Massa Aksi 299: Jangan Pernah Cabut Tap Larangan PKI

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksi demonstrasi ada persyaratan yang harus diikuti sesuai UU. Misalnya, tidak boleh membuat keonaran, kekerasan-kekerasan, dan anarkis. Waktunya juga dibatasi sampai pukul 18.00. “Seluruh koridornya harus diikuti,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, DPR sudah siap menerima delegasi massa yang menyampaikan seluruh aspirasi. Dia memastikan, ruangan untuk menerima delegasi hanya berkapasitas 50 orang. Karena itu, berapa delegasi yang diterima dan penerima akan menyesuaikan.

BACA JUGA: Aksi 299 Jangan Rusuh, Harus Bubar Sebelum Gelap

Agus memastikan bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan beberapa pimpinan Komisi II DPR akan menerima delegasi massa. Seperti diketahui, massa Aksi 299 meminta DPR menolak Perppu Ormas dan menegaskan agar wakil rakyat melakukan penolakan terhadap komunisme. Massa meminta agar Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dicabut. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Orator Aksi 299: Indonesia Ada karena Para Ulama Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idham Azis Minta Massa Aksi 299 Bubar Setelah Ketemu DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler