Ingat dengan Youtuber Ferdian Paleka? Dia Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Juli 2023 – 22:32 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama jajaran Ditreskrimsus menunjukan bukti dalam tindak kejahatan mempromosikan judi online yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka (belakang) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka (FP) kembali berurusan dengan hukum.

Youtuber yang dulu sempat bermasalah hukum karena konten prank memberi bungkusan makanan berisi sampah dan batu kepada waria ditangkap polisi terkait promosi judi dalam jaringan.

BACA JUGA: Tak Ada Akhlak! Tiru Ferdian Paleka, Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah untuk Seorang Ibu

"FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Ferdian akhirnya ditangkap karena mempromosikan dua situs judi daring di kanal YouTube dan Facebook-nya yang bernama Paleka TV.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Beri Pesan Penting untuk YouTuber Ferdian Paleka

Dua situs judi online itu adalah paradewa89 dan boz388, yang sama-sama mengandung permainan judi seperti poker, kasino, togel, hingga slot, yang dilakukannya sejak Maret 2023.

Dengan mempromosikan dua situs judi sejak Maret 2023, Ibrahim Tompo menyebut bahwa Ferdian Paleka memperoleh keuntungan sekitar Rp 600 juta yang terdiri atas Rp 570 juta berasal dari boz388 dan sisanya dari paradewa89.

BACA JUGA: Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp 570 juta," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian juga telah menyita ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV, dan menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka.

"Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar," ucapnya.

Atas perbuatannya Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler