jpnn.com - JAKARTA - Setelah satu pekan lebih libur, Senin (11/7) besok, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI harus kembali bekerja. Sanksi sudah menunggu mereka yang nekat membolos di hari perdana kerja pascalibur lebaran.
"Tanggal 11 Juli masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan nggak usah dikasih," kata Djarot, di Jakarta, Minggu (10/7).
BACA JUGA: Ini Imbauan Bang Sandi untuk Para Pemudik
Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) dipotong, PNS yang bolos pada hari pertama kerja juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Sanksi yang dimaksud bisa dalam bentuk tertulis atau lisan.
"Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujarnya.
BACA JUGA: Hingga Malam Ini, Ribuan Kendaraan Berupaya Turun dari Puncak
Adapun pada tahun lalu, hari pertama kerja usai libur lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. Angka ini lebih besar dari perkiraan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, 126 orang di antara mereka yang absen tidak memberi keterangan apa-apa alias membolos. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Selama Arus Mudik, KAI Nyatakan Nihil Angka Kriminalitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendangdut Kristina Berduka, Ibunda Pergi Selamanya
Redaktur : Tim Redaksi