Ingat! Jangan Asal Kirim Pasien ke Sulianti Saroso, Kasihan..

Sabtu, 07 Maret 2020 – 08:30 WIB
RSPI Sulianti Saroso. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (RSPI SS) memuji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang segera memberi cadangan rumah sakit rujukan untuk orang dalam pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19).

"DKI ini memberikan dukungan (backup) kepada semua ini. Tolong wartawan bantu mengumumkan ada delapan rumah sakit rujukan Corona," ujar Direktur Utama RSPI SS Mohammad Syahril, Jumat (6/3).

BACA JUGA: 8 Fakta seputar 1 Pasien di RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia

Seperti tercantum di situs corona.jakarta.go.id, rumah sakit rujukan selain RSIP SS ialah RSUP Persahabatan Jakarta Timur, RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, RSUP Fatmawati Jakarta Selatan, RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan, RSUP Cengkareng Jakarta Barat, RSAL Mintoharjo Jakarta Pusat dan RS Polri Jakarta Timur.

Syahril mengatakan di RSPI SS saat ini masih menerima rujukan pasien terduga mengidap (suspect) Covid-19.

BACA JUGA: Satu Pasien Dalam Pengawasan Corona Meninggal di RS Sulianti Saroso

Hanya saja, dari sebelas ruangan isolasi yang disediakan sudah terisi sembilan serta satu ruangan isolasi tidak bisa diisi sembarangan karena diperuntukkan hanya untuk pasien yang membutuhkan alat bantu pernapasan (ventilator).

RSPI SS hanya memiliki satu kamar tersisa yang bisa dipastikan steril dan bisa dipergunakan untuk mengisolasi pasien suspect Covid-19 yang tidak membutuhkan ventilator tersebut.

BACA JUGA: Sudah 451 Orang Berkonsultasi ke Pos Pemantauan Corona RS Sulianti Saroso

Oleh karena itu, ia meminta wartawan menyampaikan dalam beritanya agar rumah sakit lain tidak sembarangan merujuk pasien ke RSPI SS jika belum betul-betul memenuhi kriteria mengidap penyakit menular tersebut.

"Mohon sampaikan ke rumah sakit yang lain, janganlah asal kirim pasien. Harus betul memenuhi kriteria. Kasihan lo pasien jauh-jauh ke sini, akhirnya masuk ke ruang biasa. Karena sayang ruang isolasinya kalau dia enggak perlu ke sana," kata Syahril.

Dia juga menyampaikan bahwa pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tak dibebani biaya apa pun terkait penangan Covid-19 karena negara sudah menjamin biaya pengobatan dan perawatan mereka.

Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (RSPI SS) dr Dyani Kusumowardhani mengatakan pasien yang dirujuk ke RSPI SS hendaknya memiliki kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) antara lain, memiliki gejala penyakit seperti influenza seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, disertai dengan radang paru-paru baik ringan, sedang, maupun berat.

Persyaratan kedua, memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri yang negara tersebut sudah terjangkit Covid-19 atau ada kontak langsung dengan orang yang sudah dinyatakan positif.

"Kalau sudah masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) maka silakan kirim ke sini," kata Dyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler