Ingat! Kalau di Depan Presiden, Pidato Maksimal 7 Menit

Rabu, 18 Januari 2017 – 09:39 WIB
Seskab Pramono Anung membisikkan sesuatu kepada Menko Polhukam Wiranto, usai rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Selasa (17/1). Foto: Humas/Rahmat

jpnn.com - jpnn.com -Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016, soal ketentuan sambutan menteri/pimpinan lembaga dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Surat edaran ini mengatur durasi sambutan pada kegiatan yang dihadiri oleh presiden. "Presiden Joko Widodo adalah presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya saja, pada inti persoalan,” kata Pramono.

BACA JUGA: Pak Jokowi Sarungan, Inilah Penilaian Ivan Gunawan

Melalui surat edaran tersebut, Pramono meminta menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Jokowi, harus memperhatikan agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud.

Dan yang paling penting, penyampaian sambutan paling lama cuma tujuh menit.

BACA JUGA: Projo Optimistis PP Minerba Baru Jadi Solusi Realistis

Pramono juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan presiden. “Itu tidak layak,” pungkasnya. (setkab/fat/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Bersiap Luncurkan Reformasi Hukum Jilid II

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Potong Rambut, Jokowi Minta Lagu Slank


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler