Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya

Jumat, 12 November 2021 – 18:00 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Warga Serpong Tangsel Kedatangan Tamu Tak Diundang pada Dini Hari, Penghuni Histeris

Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP.

Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler