Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU

Jumat, 23 Februari 2018 – 15:30 WIB
Suasana Jalan tol Jakarta - Cikampak, Minggu (25/6). Kemacetan sempat terjadi sepanjang delapan kilometer. Mulai KM 28 ramai lancar. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada 12 Maret 2018.

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Tol Japek Diharapkan Kurangi Macet

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kebijakan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami ingatkan peraturan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam UU," kata Bambang, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Rencana Sistem Ganjil-Genap di Tol Japek, Bekasi Makin Macet

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih mendalami rencana penerapan kebijakan tersebut.

Menurut dia, hal ini mengingat jalan tol merupakan sistem jalan berbayar.

BACA JUGA: Jasa Marga Hentikan Sementara Seluruh Pembangunan Proyek

"Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Pertama, lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua, pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2. Kemudian ganjil genap di pintu tol. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler