Ingat, Kejaksaan Bukan Lembaga Pemberi Restu

Selasa, 04 November 2014 – 01:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menduga ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik ngototnya Pemko Medan untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di Jalan Jawa.

Yang sangat nampak, lanjut Uchok, dugaan cincai-cincai melibatkan Pemko Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, yang menegaskan langkah yang ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

BACA JUGA: Yuddy Minta PTSP Sederhanakan Persyaratan

Uchok mengingatkan Syaiful Bahri, dalam urusan sepenting ini, yakni menyangkut aset negara, langkah Pemko Medan tidak bisa hanya sekedar dipayungi restu kejatisu.

"Ha..ha...kejaksaan sudah masuk angin itu. Kejaksaan itu bukan lembaga tukang memberi restu. Tugas kejaksaan itu ya menyidik, menyelamatkan aset negara, bukan malah sebaiknya. Pasti ada kongkalikong itu," ujar Uchok kepada JPNN di Jakarta, kemarin (3/11).

BACA JUGA: KPK Siap Proses Dugaan Suap Seleksi Calon Praja IPDN

Lebih lanjut Uchok juga mengingatkan Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk bersikap tegas, tidak berpihak ke swasta yang diduga mencaplok aset milik PT KAI itu. "Jangan sampai walikota yang sekarang bernasib sama dengan dua pendahulunya," ujar Uchok.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sudah ada tiga tersangka, yakni bos PT Agra Citra Karisma (ACK) dan dua mantan walikota Medan; Abdillah dan Rahudman Harahap.

BACA JUGA: Diperiksa Kejagung, Wabup Lampung Selatan Mengaku Silaturahmi

Lebih lanjut, Uchok juga mengingatkan pihak kejatisu, bisa terseret dalam kasus ini jika benar memberikan "restu" ke Pemko Medan untuk menerbitkan IMB. "Komisi Kejaksaan atau semacam Dewan Kehormatan Kejaksaan, bisa memanggil kepala kejaksaan tinggi Sumut," kata Uchok.

Diberitakan, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku Pemko sudah mengantongi restu kejatisu.

“Kejatisu itu sebagai pengacara negara, Pemko Medan sebelum memproses IMB Centre Point sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejatisu, dan hasilnya IMB Centre Point diperbolehkan Kejatisu untuk diterbitkan,” ujar Syaiful ketika dihubungi, Minggu (2/11). (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Janji Pro Aktif Jemput Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler