Ingat! KPK baru Gelar OTT, 4 Orang Resmi jadi Tersangka

Kamis, 14 Januari 2016 – 19:20 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan empat tersangka suap menyuap dari hasil operasi tangkap tangan, Rabu (13/1). 

Keempatnya adalah anggota DPR berinisial DWP dan tiga orang dari kalangan swasta UWI, DES dan AKH. 

BACA JUGA: Indonesia Kirim Tantangan buat Teroris, Ini Bunyinya

"Suap diberikan untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers singkat, Kamis (14/1) di kantor KPK.

DWP, UWI dan DES yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan AKH sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Kronologi Tragedi Bom di Starbucks Versi Kapolda, Pelaku Dilumpuhkan 15 Menit

Agus menjelaskan kronologis pembongkaran praktek suap menyuap itu berawal dari pergerakan yang dilakukan penyidik KPK mulai Rabu (13/1). 

Dalam OTT di empat tempat berbeda, KPK menangkap enam orang. Dua orang selain para tersangka adalah sopir. 

BACA JUGA: WOW, Amerika Serikat Sudah Ingatkan Warganya Sebelum Bom Meledak?

Setelah diamankan, mereka yang ditangkap dibawa ke kantor KPK, termasuk DWP.

Agus menjelaskan awalnya penyidik meringkus UWI di Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 saat hendak pulang ke rumahnya. 

Kemudian, penyidik meringkus DES di sebuah mall kawasan Jaksel. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya bertemu dengan AKH di kantornya PT WTU di kawasan Jaksel. 

"Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang oleh AKH kepada UWI dan DES," kata Agus. 

Kemudian, penyidik meringkus AKH di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. Dari tangan DES dan UWI, kata Agus, penyidik menyita duit masing-masing 33 ribu dolar Singapura. 

Sebelumnya, kata Agus, UWI sudah terima 33 ribu dollar Singapura yang telah diambil oleh DWP melalui sopirnya pada 13 Januari 2016 dini hari. "Setelah itu tim bergerak ke Lenteng Agung menangkap DWP," katanya. 

Agus menambahkan ini diduga bukan pemberian pertama. Sebelumnya diduga sudah terjadi pemberian uang darI AKH. "Yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar 404 dollar Singapura," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RESMI: 7 Orang Tewas, Satu Warga Kanada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler