Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda

Minggu, 08 September 2019 – 15:10 WIB
Pengendara motor menyaksikan seorang anak yang tengah bernyanyi sambil meminta uang. Foto: Jabar Ekspres

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan pemberian sanksi kepada setiap orang yang memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, tindakan tegas tersebut berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

BACA JUGA: Daihatsu Donasikan Grand Max Ambulans ke Pemkot Bandung

Dia menyebutkan, dalam pasal 9 dikatakan bahwa sebelumnya yang diberi sanksi berlaku bagi penerima dan itu bagian dari tindakan pidana ringan.

“Kalau hanya tindak pidana nanti juga dikembalikan lagi. Tapi kami ingin memberikan efek jera berupa denda termasuk bagi pemberi uang,” katanya.

BACA JUGA: Pengemis Uzur Asal Padang Ini Bawa Duit Jutaan

BACA JUGA: Sindikat PMKS Merajalela, Hasil Razia Didominasi Wajah Lama

Tono menambahkan, dengan memberikan denda bagi pemberi, merupakan bagian dari penegakan Perda tersebut sebagai inti terwujudnya Kota Bandung bebas dari PMKS.

BACA JUGA: Sidak ke Kantor Ridwan Kamil, Tjahjo Obral Pujian

“Sekarang kan semakin banyak PMKS yang ada di jalanan, itu bukan warga kami (Bandung, red), itu warga luar. Siapa yang memberikan uang, kami tidak akan main-main, kami denda juga,” katanya.

Denda tersebut dipukul rata dan tidak memandang nominal yang diberikan kepada PMKS. “Misal yang memberikan Rp 2.000 didenda Rp 500 ribu, itu kan lumayan berat. Jadi intinya Bandung bebas PMKS. Syukur-syukur bisa memberhentikan ya, tapi buat memberhentikan perlu proses,” ujarnya.

Tono mengakui, operasi penjangkauan PMKS oleh Satpol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun dilakukan setiap hari.

“Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali, buat perjanjian keluar, kedua kali baru kami beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kami proses regulasi secara hukum saja,” katanya.

BACA JUGA: Dinsos Pulangkan 350 PMKS

Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut. Tercatat ada 32 titik seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di bawah Pasopati.

“Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Satpol PP. Jadi setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya, nanti kami sidik dan kami denda,” pungkasnya. (mg2/drx)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Pasukan Oranye dan Biru Harus Jadi Pemerhati


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler