jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.
Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual.
BACA JUGA: Sekjen MPR Minta Ide Ridwan Kamil untuk Peringatan Pidato Bung Karno
"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.
Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)
BACA JUGA: Kang TB: Kalau Pakai Tebusan, Gawat!
BACA JUGA: Google Peringati Hari Lahir Daeng Soetigna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Golkar Rangkap Jabatan? Itu Mah Biasa
Redaktur : Tim Redaksi