Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...

Jumat, 13 Mei 2016 – 05:48 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.

Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual. 

BACA JUGA: Sekjen MPR Minta Ide Ridwan Kamil untuk Peringatan Pidato Bung Karno

"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.

Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Kang TB: Kalau Pakai Tebusan, Gawat!

BACA JUGA: Google Peringati Hari Lahir Daeng Soetigna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Golkar Rangkap Jabatan? Itu Mah Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler