jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak memaksa pekerja mereka mengenakan aksesori Natal. Menurutnya, pemaksaan terhadap pegawai hotel, pusat perbelanjaan ataupun pertokoan untuk mengenakan atribut Natal bisa berujung pidana.
"Kepada asosiasi pengusaha mal dan pusat perbelanjaan lainnya dimohon jangan memaksa karyawannya. Ini tidak hanya berlaku pada hari besar keagamaan, pemaksaan itu juga bisa jadi pidana," kata Tito di silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
BACA JUGA: Pak Basuki Perintahkan Anak Buah Jaga Titik Rawan Longsor
Tito menambahkan, jika memang ada ancaman dari pengusaha kepada pegawainya yang tak mau mengenakan atribut Natal, maka hal itu juga bisa dipidana. “Kalau mengancam dipecat kalau enggak melakukan ini itu, bisa dipidana," tegasnya.
Menurut Tito, imbauannya juga demi mencegah aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu yang getol menentang penggunaan atribut bernuansa Natal. Meski demikian mantan Kapolda Metro Jaya itu juga mengingatkan ormas yang getol melakukan sweeping untuk menahan diri.
BACA JUGA: Kapolri Ingatkan Anak Buah Soal Serangan Lone Wolf
"Oleh karena itu kami minta kepada teman-teman saudara kita ormas-ormas yang mungkin kadang-kadang dianggap sering melakukan sweeping untuk menahan diri," pintanya.
Lebih lanjut Tito mengharapkan jajaran kepolisian melalui kerja sama dengan TNI dan pemda bisa mendekati ormas-ormas yang hendak melakukan sweeping atribut natal. “Bila perlu door to door ke mereka supaya mereka tidak melakukan aksi pelanggaran hukum," pungkasnya.(rdw/JPC)
BACA JUGA: Puncak Konsumsi BBM Diprediksi 23 Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Geser Perayaan Natal ke JIExpo
Redaktur & Reporter : Antoni