Ingat, Rapid Test dan PCR Bukan untuk Dokumen Perjalanan

Senin, 24 Agustus 2020 – 11:04 WIB
Seorang pekerja medis melakukan tes pelatihan walk-in style polymerase chain reaction (PCR) untuk penyakit virus corona (COVID-19), di fasilitas darurat di Yokosuka, Tokyo, Jepang, Kamis (23/4). FOTO: ANTARA FOTO/Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Strategi pemerintah melakukan tes COVID-19 melalui rapid test (tes cepat) dan polymerase chain reaction (PCR) dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413/2020, huruf E BAB IV, yang menyatakan penggunaan rapid test bukan untuk tujuan diagnostik.

Hal itu juga tidak sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian terkini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Tokoh Bicara soal Kepulangan Habib Rizieq, Ini Tentang Soeharto, Soekarno, dan Jokowi

“Pengetesan yang tidak efisien juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus positif COVID-19. Walaupun fasilitas pengetesan semakin bertambah, baik oleh pemerintah maupun swasta secara mandiri. Namun Indonesia masih tergolong sebagai negara yang melakukan pengetesan terendah," tutur Endraswari Ening Sayekti perwakilan dari tim Heatltcare Bahar Law Firm dalam rekomendasinya yang dikutip Senin (24/8).

Tim Heatltcare Bahar Law Firm melakukan kajian tentang penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Dari kajian tersebut terdapat sejumlah temuan dan diberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah.

BACA JUGA: KSAD Perintahkan Anak Buahnya Mempercepat Pengadaan Alat Tes PCR

 “Selain itu, ada masalah lain dalam hal pengetesan yaitu kebijakan pengetesan rapid di beberapa provinsi dianggap inefisiensi karena banyaknya hasil pengetesan yang salah. Kami berharap masukan-masukan ini diperhatikan pemerintah agar penanganan COVID-19 ini makin solid,” kata Endraswari.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui KMK 413/2020 memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengandalkan penggunaan rapid test.

BACA JUGA: Puluhan Dosen di Kampus USU Positif Covid-19, Swab Test Massal Langsung Digelar

Namun, imbauan ini tidak diimplementasikan mengingat hasil rapid test masih menjadi dokumen wajib yang dipersyaratkan untuk melakukan mobilitas penumpang perjalanan antar-provinsi.

Secara umum, lanjut Endraswari, apa yang diatur dalam KMK 413/2020 sudah menjawab berbagai masalah yang mereka sampaikan.

Mengingat KMK 413/2020 telah mengatur mengenai pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, dari mulai strategi pencegahan dan penanganan, surveilans, manajemen kesehatan dan klinis, hingga pencegahan dan pengendalian di masyarakat.

"Namun KMK 413/2020 lebih mengatur ketentuan administratif secara detail dan kami menyarankan perlu mengatur hal-hal esensial lainnya sehingga bersifat praktis," ujarnya.

Dia mencontohkan, terkait rapid test, dalam indikasi wabah terkendali disebutkan bahwa untuk memenuhi tujuan penurunan minimal 50% angka kasus konfirmasi baru, strategi yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan pengetesan sebanyak-banyaknya dengan rapid test dan PCR. Hal ini tidak sejalan dengan huruf E BAB IV KMK 413/2020 yang menyatakan penggunaan rapid test bukan untuk tujuan diagnostik.

Atas dasar itu, tim Healthcare Bahar Law Firm, merekomendasikan agar KMK 413/2020 juga memuat sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pengawasan tata laksana prosedur kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, maupun fasilitas komersial dan fasilitas umum.

2. Harmonisasi ketentuan penggunaan rapid test. "Dalam hal ditentukan bahwa rapid test tidak dapat digunakan dalam melakukan diagnosis, kami merekomendasikan agar persyaratan perjalanan antar-provinsi juga menggunakan PCR agar pengetesan dapat dilakukan secara akurat dan efisien untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 ke daerah," beber Endraswari.

Apabila pemerintah tetap mensyaratkan rapid test dalam mobilisasi antar-provinsi, KMK 413/2020 juga perlu mengatur standar pelaksanaan rapid test, mengingat pada saat ini seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecil pun dapat melakukan rapid test.

3. Penambahan rincian dan ketentuan mengenai fasilitas minimum yang harus dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan rujukan serta prosedur pengawasannya. Tingginya laju insidensi kasus COVID-19 di tanah air, pemerintah beralasan karena angka testing yang dilakukan per harinya meningkat sekitar 20 ribu spesimen per hari.

Namun, kata Endraswari, hal itu bukan alasan substantif melainkan hanya informasi metode testing COVID-19 karena tidak menjawab pokok masalah laju tingginya kasus positif secara medis dan transmisi penularan virus.

"Berbeda dengan pendapat Gugus Tugas, masyarakat dan sejumlah ahli menilai peningkatan kasus positif COVID-19 disebabkan pelonggaran restriksi mobilitas masyarakat dan penetapan normal baru tanpa disertai pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa dan lalai akan protokol pencegahan COVID-19," bebernya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler