Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang

Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB
Jalur kereta tanpa palang pintu ditutup. Foto: JPG/Pojokpintu
Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stakeholder terkait agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo memaparkan jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta.

Pada 2015 terjadi satu kecelakaan, 2016 tercatat tidak ada kecelakaan, dan 2017 tercatat 43 kecelakaan.

"Sedangkan untuk tahun ini sampai dengan Oktober telah terjadi sebanyak 35 kecelakaan," ujar Edy.

Terkait hal itu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun menurut Edy anggapan itu salah.

"Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI," tutur Edy.

Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, KAI kata Edy, gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

"Ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," jelas dia.

Untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan.

"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap Berburu Tiket Rp 50 Ribu di KAI Online Travel Fair

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler